RUU Keamanan Nasional
Pemerintah Pangkas Lima Pasal

Pasal penyadapan hilang.

Rabu, 24 Oktober 2012

JAKARTA - Pemerintah mengaku telah merombak Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional agar tidak bertabrakan dengan undang-undang lain yang sudah ada. "Sehingga jumlah pasalnya menyusut dari 60 menjadi 55 pasal," kata Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro di sela rapat kerja Panitia Khusus RUU Keamanan Nasional di Senayan kemarin.

Purnomo mengatakan, pemerintah telah mensinkronkan RUU Keamanan Nasional dengan undang-undang lain. "Ada penyesuaian.

...

Berita Lainnya