Peraturan tentang Penyidik KPK
Draf Revisi Masuki Tahap Akhir

JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan draf revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 memasuki tahap akhir. Perbaikan peraturan tentang manajemen sumber daya manusia pada Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya menyangkut tim penyidik, itu segera diteken oleh Presiden.

Kamis, 11 Oktober 2012

JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan draf revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 memasuki tahap akhir. Perbaikan peraturan tentang manajemen sumber daya manusia pada Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya menyangkut tim penyidik, itu segera diteken oleh Presiden.

Hanya, Denny belum dapat memastikan kapan persisnya revisi itu akan ditandatangani. "Draf revisi peraturan pemerintah sudah

...

Berita Lainnya