KPK Minta Presiden Berhentikan Puteh

Pengadilan Puteh masuk agenda 100 hari pemerintah baru.

Kamis, 9 Desember 2004

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberhentikan sementara Abdullah Puteh, setelah Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam itu ditahan sejak Selasa (7/12) lalu. Menurut Komisi, Puteh secara fisik sudah tidak mungkin menjalankan tugas-tugas pemerintahan."Kami sudah melayangkan surat permintaannya," kata Ketua Komisi Taufiequrachman Ruki kemarin seusai pelantikan Kepala Badan Intelijen Negara Mayor Jenderal (Pu...

Berita Lainnya