Polri Bujuk Penyidik KPK

Sedang dikaji penyidik polisi bisa menjadi pegawai KPK.

Rabu, 3 Oktober 2012

JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mengatur polisi boleh mengundurkan diri setelah masa ikatan dinasnya berakhir. Lama ikatan dinas untuk anggota kepolisian mencapai 10 tahun. "Ingat, mereka dibesarkan dan dilahirkan serta dididik oleh Polri, jadi harus kembali dulu sebagai bukti bahwa mereka berjiwa kesatria," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto kemarin.

Dia menjelaskan, polisi yang mengundurka

...

Berita Lainnya