Panglima TNI Bersyukur Puteh Ditahan

Ia diberhentikan sementara setelah menjadi terdakwa.

Rabu, 8 Desember 2004

JAKARTA -- Komisi Antikorupsi kemarin memasukkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. Tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter Mi-2 milik Pemerintahan Provinsi Aceh itu akan ditahan selama 20 hari, dan selanjutnya bisa diperpanjang kembali.Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto di Jakarta tadi malam mengaku bersyukur atas penahanan itu. Ia menyebutkan, Puteh perlu ditahan agar pengadilannya la...

Berita Lainnya