KASUS CEK PELAWAT
KPK Cari Penyandang Dana Cek Pelawat

Miranda Swaray Goeltom divonis 3 tahun penjara.

Jumat, 28 September 2012

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tetap akan mencari penyandang dana suap cek pelawat dalam pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. "Yang jelas, sekecil apa pun fakta persidangan yang terungkap pasti ditindaklanjuti oleh penyidik," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di Jakarta kemarin.

Dia memastikan KPK akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan apa yang dipakai hakim dalam menjatuhkan putusa

...

Berita Lainnya