Jaksa Belum Bersedia Eksekusi Sudjiono

Mertua dan saudara Sudjiono berusaha mengajukan penundaan eksekusi.

Rabu, 8 Desember 2004

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum memastikan eksekusi terhadap Sudjiono Timan meski sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada Senin (6/12) lalu. "Belum ada perintah eksekusi," kata anggota tim eksekusi Nana Mulyana kepada Tempo tadi malam. Putusan kasasi Mahkamah Agung yang dikeluarkan pada 3 Desember lalu menghukum Sudjiono Timan dengan 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 369 miliar. Menurut m...

Berita Lainnya