Dana Komisi Perlindungan Anak Disabot Kementerian Pemberdayaan Perempuan

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Lily I. Riantono menjelaskan, dana operasional komisi Rp 909.380.000 baru dapat digunakan kurang dari sepertiganya.

Selasa, 7 Desember 2004

JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Lily I. Riantono menjelaskan, dana operasional komisi Rp 909.380.000 baru dapat digunakan kurang dari sepertiganya. Penyebabnya, sekitar dua pertiga dari total dana operasional komisi tersebut telah dipergunakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan tanpa sepengetahuan pengurus komisi. Hal itu bisa terjadi karena keluarnya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 0373/KM.343/SKOR/200 yang menyebutkan, d...

Berita Lainnya