Angelina Sondakh Bisa Dimiskinkan
Tiga rekening Angie telah diblokir KPK.
Sabtu, 8 September 2012
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Angelina Sondakh dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Dengan pasal tersebut, terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games dan proyek universitas itu bisa dimiskinkan.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan penggunaan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 itu merupakan terobosan KPK terhadap terdakwa korupsi. "Ini salah satu efek jera bagi pelaku dan calon pelaku tindak pida
...