Angelina Sondakh Bisa Dimiskinkan

Tiga rekening Angie telah diblokir KPK.

Sabtu, 8 September 2012

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Angelina Sondakh dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Dengan pasal tersebut, terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games dan proyek universitas itu bisa dimiskinkan.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan penggunaan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 itu merupakan terobosan KPK terhadap terdakwa korupsi. "Ini salah satu efek jera bagi pelaku dan calon pelaku tindak pida

...

Berita Lainnya