Masa Kerja Komnas HAM Diperpanjang

Penggunaan keputusan presiden dianggap menyalahi hukum tata negara.

Jumat, 31 Agustus 2012

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperpanjang masa jabatan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia periode 2007-2012. Mereka bisa tetap bekerja sejak kemarin hingga terpilihnya anggota Komnas HAM yang baru.

"Keppres telah ditandatangani Presiden tertanggal 29 Agustus 2012," kata juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, melalui pesan pendek kemarin. Presiden menerbitkan surat tersebut setelah menerima surat resmi dari Dewan Perw

...

Berita Lainnya