Data PPATK Bisa Ungkap Tersangka Baru

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menggunakan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai pintu masuk untuk menjerat tersangka baru. Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, mengatakan KPK bisa menghubungkan temuan transaksi rekening anggota Badan Anggaran DPR dengan berbagai kasus korupsi yang tengah diusut.

Jumat, 31 Agustus 2012

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menggunakan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai pintu masuk untuk menjerat tersangka baru. Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, mengatakan KPK bisa menghubungkan temuan transaksi rekening anggota Badan Anggaran DPR dengan berbagai kasus korupsi yang tengah diusut.

"Bisa jadi pintu masuk bagi KPK untuk meningkatkan ke penyelidikan, bahk

...

Berita Lainnya