Hakim Mahkamah Konstitusi Pertegas Wewenang KPK

Jenderal Djoko Susilo diperiksa paling akhir.

Jumat, 31 Agustus 2012

JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi mempertegas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi soal penyidikan. Hakim konstitusi Mohamad Alim mengatakan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi ada di tangan KPK. "Coba baca cermat Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang KPK. Sudah jelas kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi ada di KPK," kata Alim dalam sidang perdana pengujian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Uji materi di

...

Berita Lainnya