Pendeportasian WNI dari Timor Leste Terkait Imigrasi

Departemen Luar Negeri menganggap kasus deportasi 258 warga negara Indonesia dari Timor Leste merupakan masalah keimigrasian.

Sabtu, 4 Desember 2004

JAKARTA -- Departemen Luar Negeri menganggap kasus deportasi 258 warga negara Indonesia dari Timor Leste merupakan masalah keimigrasian. Sebab, selama tinggal di negeri yang baru lepas dari Indonesia pada 1999 itu, menurut juru bicara Departemen Luar Negeri Marty Natalegawa, mereka cenderung tidak ingin mempertahankan kewarganegaraan Indonesia. "Bahkan sudah lama mereka terkesan menjaga jarak dengan KBRI," ungkapnya. Menurut keterangan Marty, seba...

Berita Lainnya