MA Hukum Sudjiono Timan 15 Tahun Penjara

Putusan itu diambil secara bulat.

Sabtu, 4 Desember 2004

JAKARTA -- Nasib Sudjiono Timan benar-benar tragis. Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonis Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia itu 15 tahun penjara. Kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Pidana MA, Zarof Ricard, mengatakan, majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Bagir Manan dengan anggota Artidjo Alkostar, Parman Suparman, Arbijoto, dan Iskandar Kamil--menggantikan Abdul Rahman Saleh--memutus perkara itu kemarin...

Berita Lainnya