Kilas
Tersangka Korupsi Quran Mangkir

JAKARTA - Dendy Prasetya, tersangka korupsi proyek Al-Quran, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa alasan. KPK berencana memanggil paksa Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara itu. "Kami masih akan memanggil sekali lagi untuk diperiksa sebagai tersangka. Kemungkinan pemanggilan paksa itu ada," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya kemarin.

Kamis, 16 Agustus 2012

JAKARTA - Dendy Prasetya, tersangka korupsi proyek Al-Quran, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa alasan. KPK berencana memanggil paksa Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara itu. "Kami masih akan memanggil sekali lagi untuk diperiksa sebagai tersangka. Kemungkinan pemanggilan paksa itu ada," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya kemarin.

KPK menetapkan Dendy sebagai tersangka penerima suap terkait deng

...

Berita Lainnya