Tayangkan Iklan Tak Etis, Stasiun TV Ditegur

JAKARTA - Lima stasiun televisi nasional menerima sanksi teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena menayangkan iklan klinik pengobatan alternatif yang dinilai melanggar etika pariwara dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1787 Tahun 2010. Pelanggaran itu berupa penampilan testimoni pasien dan promosi penjualan. Padahal institusi pelayanan kesehatan hanya boleh mengiklankan jasa-jasa dan fasilitas pelayanannya. "Bukan promosi atau testimoni," kata komisioner KPI, Nina Mutmainah Armando, kepada wartawan kemarin. Stasiun televisi yang mendapat teguran adalah Metro TV, Trans TV, Global TV, TV One, dan Trans 7.

Kamis, 16 Agustus 2012

JAKARTA - Lima stasiun televisi nasional menerima sanksi teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena menayangkan iklan klinik pengobatan alternatif yang dinilai melanggar etika pariwara dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1787 Tahun 2010. Pelanggaran itu berupa penampilan testimoni pasien dan promosi penjualan. Padahal institusi pelayanan kesehatan hanya boleh mengiklankan jasa-jasa dan fasilitas pelayanannya. "Bukan promosi atau testim

...

Berita Lainnya