Polisi Dianggap Arogan

"Investigasi bersama bukan jawaban."

Kamis, 2 Agustus 2012

JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch menyatakan seharusnya polisi tak menghalangi upaya Komisi Pemberantasan Korupsi membawa pulang barang bukti yang dihimpun dari gedung Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia. Menurut peneliti ICW, Tama S. Langkun, tindakan yang dilakukan polisi justru bertentangan dengan tugasnya sebagai penegak hukum.

Tama mengatakan tugas penyidikan KPK dilindungi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pe

...

Berita Lainnya