Satu Hakim Ingin Miranda Bebas

JAKARTA -- Satu hakim anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Sofialdi, mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dengan empat hakim lainnya dalam putusan sela atas terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Miranda Swaray Goeltom. Sofialdi menilai dakwaan jaksa untuk Miranda seharusnya gugur. "Karena sudah lewat waktunya," kata Sofialdi dalam sidang kemarin.

Rabu, 1 Agustus 2012

JAKARTA -- Satu hakim anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Sofialdi, mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dengan empat hakim lainnya dalam putusan sela atas terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Miranda Swaray Goeltom. Sofialdi menilai dakwaan jaksa untuk Miranda seharusnya gugur. "Karena sudah lewat waktunya," kata Sofialdi dalam sidang kemarin.

Sofialdi mengatakan dakwaa

...

Berita Lainnya