Perkara Sjamsul Nursalim Dibuka Kembali

Kejaksaan Agung memproses kembali kasus pelanggaran penggunaan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim, pemilik Kelompok Usaha Gajah Tunggal.

Rabu, 1 Desember 2004

JAKARTA -Kejaksaan Agung memproses kembali kasus pelanggaran penggunaan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim, pemilik Kelompok Usaha Gajah Tunggal. Kejaksaan Agung akan memeriksa apakah penghentian penyidikan taipan yang kini bersembunyi di Singapura itu memenuhi persyaratan atau justru memungkinkan untuk dicabut. Sebelumnya, Kejaksaan Agung sempat mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)...

Berita Lainnya