Jaksa Bantah Eksepsi Miranda

JAKARTA -- Jaksa penuntut umum membantah semua keberatan terdakwa kasus cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom. Salah satunya menyangkut pernyataan kuasa hukum Miranda bahwa kasus cek pelawat tak bisa dilanjutkan karena sudah kedaluwarsa.

Sabtu, 28 Juli 2012

JAKARTA -- Jaksa penuntut umum membantah semua keberatan terdakwa kasus cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom. Salah satunya menyangkut pernyataan kuasa hukum Miranda bahwa kasus cek pelawat tak bisa dilanjutkan karena sudah kedaluwarsa.

Menurut jaksa penuntut, Supardi, kasus cek pelawat baru terungkap pada 2009. Pemberi cek, Nunun Nurbaetie, juga baru ditangkap pada Desember 2011 dan disidang pada Februari 20

...

Berita Lainnya