Teroris Bom Cirebon Divonis 5 Tahun Bui

JAKARTA—Yadi Supriadi, terdakwa kasus bom bunuh diri di kantor Kepolisian Resor Cirebon, divonis 5 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah bermufakat jahat dan bertanggung jawab atas pelatihan pembuatan bahan peledak dengan tujuan menciptakan teror. ”Terdakwa Yadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme,” kata ketua majelis hakim Haswandi dalam putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin.

Jumat, 27 Juli 2012

JAKARTA—Yadi Supriadi, terdakwa kasus bom bunuh diri di kantor Kepolisian Resor Cirebon, divonis 5 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah bermufakat jahat dan bertanggung jawab atas pelatihan pembuatan bahan peledak dengan tujuan menciptakan teror. ”Terdakwa Yadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme,” kata ketua majelis hakim Haswandi dalam putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin.

Hakim

...

Berita Lainnya