Kejaksaan Optimistis Status Joko Dibatalkan

JAKARTA—Kejaksaan Agung menyatakan telah mengirim surat kepada pemerintah Papua Nugini ihwal status kewarganegaraan Joko S. Tjandra. Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, kejaksaan ingin mengetahui dokumen pendukung sehingga terpidana kasus cessie Bank Bali itu bisa menjadi warga negara Papua Nugini.

Rabu, 25 Juli 2012

JAKARTA—Kejaksaan Agung menyatakan telah mengirim surat kepada pemerintah Papua Nugini ihwal status kewarganegaraan Joko S. Tjandra. Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, kejaksaan ingin mengetahui dokumen pendukung sehingga terpidana kasus cessie Bank Bali itu bisa menjadi warga negara Papua Nugini.

”Kami masih menunggu surat dan keterangan resmi dari pemerintah Papua Nugini soal pengajuan kewarganegaraan oleh Joko Tjandra,” ujar Darmono sa

...

Berita Lainnya