Pendapat Hukum Yusril Dipandang Janggal

PK Kejaksaan Agung tidak punya dasar hukum.

Rabu, 25 Juli 2012

JAKARTA – Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, menilai pendapat hukum Yusril Ihza Mahendra mengandung dua kejanggalan.

Pertama, pendapat itu meragukan keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung dalam kasus Joko Tjandra. “Seharusnya keputusan pengadilan yang bersifat tetap yang digunakan,” ucap dia kemarin.

Oce mengakui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidan

...

Berita Lainnya