KPK Periksa Ayin di Singapura

Keterangan Ayin digunakan sebagai pembanding untuk menguatkan keterlibatan Hartati.

Minggu, 24 Juni 2012

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Artalyta Suryani di kantor Kedutaan Besar RI di Singapura. Dua penyidik memeriksa Ayin selama empat jam sebagai saksi kasus suap pengurusan hak guna usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

Alasan pemeriksaan di Singapura, KPK sulit menghadirkan pengusaha itu ke kantornya. Lembaga antirasuah itu memastikan keterangan Ayin dibutuhkan. “Sehingga KPK bisa menuntaskan kasus ini," kata juru bicara

...

Berita Lainnya