NU: Suap Halal Jika Tak Rugikan Orang Lain

Praktek suap (risywah) pada penerimaan pegawai negeri sipil (PNS), selain dianggap mutlak haram, dalam kondisi tertentu dan mendesak dinilai halal.

Rabu, 1 Desember 2004

Solo - Praktek suap (risywah) pada penerimaan pegawai negeri sipil (PNS), selain dianggap mutlak haram, dalam kondisi tertentu dan mendesak dinilai halal. Demikian keputusan Komisi Masail Diniyah Waqi'iyah dalam Muktamar Nahdlatul Ulama ke-31 di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, kemarin. Keputusan itu diambil setelah melalui perdebatan sengit hampir tiga jam. Pemimpin sidang Masyhuri Na'im, pengurus Lajnah Masail PB NU, yang didampingi Mashuri Aziz ...

Berita Lainnya