Pemimpin Syiah Sampang Divonis

SAMPANG - Pengadilan Negeri Sampang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara atas terdakwa kasus penodaan dan penistaan agama, Tajul Muluk. “Tajul Muluk alias Haji Ali Murtadho terbukti melecehkan agama Islam dengan menyatakan Al-Quran yang beredar tidak asli lagi,” kata ketua majelis hakim Amin Noer Cahyo kemarin.

Jumat, 13 Juli 2012

SAMPANG - Pengadilan Negeri Sampang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara atas terdakwa kasus penodaan dan penistaan agama, Tajul Muluk. “Tajul Muluk alias Haji Ali Murtadho terbukti melecehkan agama Islam dengan menyatakan Al-Quran yang beredar tidak asli lagi,” kata ketua majelis hakim Amin Noer Cahyo kemarin.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu 4 tahun penjara. Noer Cahyo mengatakan vonis ringan ini diambil karena, selama p

...

Berita Lainnya