Pengadilan Tolak Gugatan terhadap Grasi Corby

Kamis, 5 Juli 2012

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) terhadap grasi yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Schapelle Leigh Corby dan Peter Achim Franz Grobmaan. Ketua majelis hakim Yodi Martono Wahyunadi menyatakan gugatan grasi yang diberikan kepada warga Australia dan Jerman itu bukanlah wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Grasi merupakan hak prerogatif presiden dan merupak

...

Berita Lainnya