Jaksa Yakin PK Bahasyim Ditolak

Kamis, 5 Juli 2012

JAKARTA - Jaksa penuntut umum Arif Zahrul Yani optimistis permohonan peninjauan kembali yang diajukan Bahasyim Assifie bakal ditolak hakim. Menurut dia, kasus korupsi dan pencucian uang yang memberi vonis 12 tahun penjara untuk Bahasyim itu terbukti sah dan meyakinkan. "Semua sudah terbukti dan terungkap, kami optimistis," kata Arif seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Kemarin sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) Bahasyi

...

Berita Lainnya