Fatwa Haram Vasektomi Ditinjau Ulang

Kamis, 5 Juli 2012

SEMARANG - Majelis Ulama Indonesia meninjau ulang fatwa haram bagi program Keluarga Berencana dengan metode vasektomi. "Sejauh vasektomi itu dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam, maka hukumnya mubah atau boleh," kata Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, Ahmad Rofiq, kepada Tempo di Semarang kemarin.

Sebelumnya, MUI telah menetapkan harga mati bahwa hukum vasektomi adalah haram. Namun kini MUI memberi kelonggaran bahwa vasekto

...

Berita Lainnya