Bapak dan Anak Ditetapkan Jadi Tersangka

Zulkarnaen diduga mengarahkan Ditjen Bimas Islam.

Sabtu, 30 Juni 2012

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka korupsi pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama pada 2011/2012. Mereka adalah anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar, serta Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetia.

"KPK dalam hal ini telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantor KPK kemarin. Abraha

...

Berita Lainnya