MA: Bank Mutiara Bisa Ajukan PK

Kamis, 28 Juni 2012

JAKARTA—Mahkamah Agung menyatakan Bank Mutiara bisa mengajukan peninjauan kembali dalam kasus reksa dana Antaboga Delta Sekuritas. Juru Bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, mengatakan, syaratnya Bank Mutiara harus menyertakan bukti baru. "Undang-Undang Mahkamah Agung menyatakan peninjauan kembali hanya bisa dilakukan sekali," katanya kemarin.

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepada Bank Mutiara untuk mengembalikan uang pembelian reksa dana mil

...

Berita Lainnya