Pembayaran Biaya Nikah Harus Melalui Bank

Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni mewajibkan pembayaran biaya nikah melalui lembaga yang ditunjuk seperti Bank BNI 46, BRI, dan PT Pos dan Giro.

Sabtu, 27 November 2004

Jakarta - Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni mewajibkan pembayaran biaya nikah melalui lembaga yang ditunjuk seperti Bank BNI 46, BRI, dan PT Pos dan Giro. Kebijakan ini diambil sebagai "upaya transparansi pengelolaan biaya nikah. Agar citra Departemen Agama semakin baik." Basyuni berargumen dalam sambutan pengarahan yang dibacakan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Faisal Ismail di kantornya kemarin. Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi...

Berita Lainnya