Umar Patek Dihukum 20 Tahun

Pembacaan vonis sempat diselingi jeda dua kali.

Jumat, 22 Juni 2012

JAKARTA -- Terdakwa kasus pidana terorisme Hisyam bin Ali Zein alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab alias Umar Patek divonis hukuman 20 tahun penjara. Patek dinyatakan bersalah dalam sejumlah tindak pidana terorisme.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata ketua majelis hakim Encep Yuliardi membacakan vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin. Sidang pembacaan vonis ini sempat diselingi dua kali j

...

Berita Lainnya