Gubernur Dipilih DPRD

Senin, 11 Juni 2012

“Gubernur dipilih oleh anggota DPRD provinsi secara demokratis berdasarkan asas langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.” (Pasal 2 RUU Pilkada)

Keunggulan:

  • Lebih efisien dari sisi penyelenggaraan negara.
  • Biaya politik lebih murah sehingga meminimalkan praktek korupsi kepala daerah.
  • Mereduksi potensi konflik horizontal.
  • Kedudukan gubernur sesuai dengan konstruksi sistem pemerintahan RI, di mana otonomi di tingkat provinsi terbatas dan p
  • ...

    Berita Lainnya