KPU Tetapkan Pemilu Legislatif 9 April 2014

Sabtu, 9 Juni 2012

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menetapkan pemilihan umum legislatif dilaksanakan pada 9 April 2014. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, setelah penetapan ini, seluruh satuan kerja Komisi di seluruh Indonesia mulai menyiapkan diri melalui rangkaian tahapan penyelenggaraan pemilu.

Menurut Husni, proses penetapan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. "Tahapan penyelenggaraan pe

...

Berita Lainnya