Jabatan Wakil Menteri Tetap Sah

"Penjelasan pasal 10 justru inkonstitusional."

Rabu, 6 Juni 2012

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menegaskan, jabatan wakil menteri tetap sah. Menurut Mahkamah, Pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara yang mengatur pengangkatan jabatan wakil menteri tidak bertentangan dengan konstitusi.

Namun Mahkamah memutuskan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan konstitusi. Maka Mahkamah menyatakan semua keputusan presiden tentang pengangkatan wakil menteri perlu diperbarui. "Jabatannya

...

Berita Lainnya