Kasus Sisminbakum Dihentikan

"Satu tersangka tetap dinyatakan bersalah."

Jumat, 1 Juni 2012

JAKARTA - Kejaksaan Agung menghentikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Pernyataan penghentian kasus yang menyeret mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Basrief Arief. "Saya sudah dapat laporan tadi pagi. Sudah dilakukan penghentian," kata Basrief di kantornya kemarin. Tapi Basrief enggan menjelaskan pertimbangan Kejaksaan menghentikan kasus

...

Berita Lainnya