Granat Gugat Grasi Corby ke PTUN Senin

Jumat, 1 Juni 2012

JAKARTA - Gerakan Nasional Anti-Madat (Granat), pegiat antinarkotik, bakal menggugat keputusan presiden tentang pemberian grasi kepada Schapelle Leigh Corby. Gugatan terhadap Keputusan Presiden Nomor 22/G Tahun 2012 tertanggal 15 Mei 2012 itu akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. "Saya mau menyiapkan. Mudah-mudahan Senin nanti sudah bisa didaftarkan," ujar Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Granat, saat ditemui di Mahkamah Konstitusi kemarin

...

Berita Lainnya