Kasus Lapindo Digugat ke Mahkamah Konstitusi

"Bukan urusan rakyat."

Rabu, 30 Mei 2012

JAKARTA -- Sejumlah anggota masyarakat mengajukan gugatan atas Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan mengenai biaya penanggulangan lumpur Lapindo ke Mahkamah Konstitusi kemarin. Mereka berpendapat rakyat dirugikan oleh penggunaan anggaran negara untuk menanggulangi bencana lumpur Lapindo di Sidoarjo. "Berarti kita mengeluarkan uang untuk menanggulangi masalah yang disebabkan oleh korpora

...

Berita Lainnya