Patek Akui Paspor Palsu, Bantah Bom Bali I

Selasa, 29 Mei 2012

JAKARTA -- Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek, terdakwa kasus terorisme, mengaku memalsukan dokumen untuk pembuatan paspor. Namun dia membantah tuduhan terlibat dalam aksi Bom Bali I pada 2002. "Untuk hal itu, kami tidak membantah. Kami sependapat dengan jaksa. Tapi kami tidak sependapat soal bom Bali I," ujar Ahyar, pengacara Patek, dalam sidang pembacaan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin.

Menurut dia, kliennya membayar Rp 3

...

Berita Lainnya