Bekas Direktur Utama TVRI Tolak Dieksekusi

Selasa, 29 Mei 2012

JAKARTA -- Bekas Direktur Utama TVRI Sumita Tobing menolak dieksekusi oleh tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Soalnya, Erick S. Paat, pengacara Sumita, menilai eksekusi atas putusan Mahkamah Agung terhadap kliennya cacat hukum. "Kami siap menghadapi kejaksaan untuk melindungi klien kami. Kami tahu ada kejanggalan dalam upaya eksekusi Ibu Sumita," ujar Erick saat ditemui di Kejaksaan Agung kemarin.

Erick mengatakan kejanggalan ters

...

Berita Lainnya