Pengadilan Sidangkan Adrian Waworuntu

Jaksa penuntut umum Syaiful Thahir membacakan dakwaan untuk Adrian Herling Waworuntu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Selasa, 23 November 2004

Jakarta - Jaksa penuntut umum Syaiful Thahir membacakan dakwaan untuk Adrian Herling Waworuntu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Dalam dakwaan tiga lapis itu, jaksa menyatakan Adrian telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar. Konsultan Sagared Team itu melakukan korupsi melalui pencairan 41 L/C dari BNI Cabang Kebayoran Baru yang dilakukannya bersama dengan pemilik Sagared, Maria Pauline Lumowa y...

Berita Lainnya