Tukang Gigi Gugat Undang-Undang Praktek Kedokteran

Sebanyak 75 ribu tukang gigi menganggur.

Sabtu, 26 Mei 2012

JAKARTA - Hamdani Prayogo, seorang tukang gigi, mengajukan gugatan uji materi atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran ke Mahkamah Konstitusi. Hamdani merasa dirugikan oleh Pasal 73 ayat 2 dan Pasal 78 undang-undang itu, yang tidak membolehkan penggunaan alat-alat dan metode kedokteran gigi oleh profesi selain dokter gigi.

"Pasal itu bertentangan dengan Pasal 27 ayat 2 tentang hak pekerjaan dan penghidupan layak, dan Pas

...

Berita Lainnya