Kejaksaan Akan Limpahkan 169 Perkara Korupsi ke Pengadilan

Untuk memenuhi janjinya, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh siap melimpahkan 169 kasus korupsi di seluruh Indonesia ke pengadilan.

Selasa, 23 November 2004

JAKARTA - Untuk memenuhi janjinya, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh siap melimpahkan 169 kasus korupsi di seluruh Indonesia ke pengadilan. Hal ini diungkapkan juru bicara Kejaksaan Agung R.J. Soehandoyo kepada pers di Jakarta kemarin. Menurut dia, korupsi dilakukan oleh anggota DPRD, bekas bupati, dan kepala dinas. Dari 30 kejaksaan tinggi, hanya Provinsi Sulawesi Tenggara yang tidak memiliki kasus korupsi.Kejaksaan Tinggi yang menangani kasus koru...

Berita Lainnya