Presiden Kabulkan Grasi Terpidana Corby

Rabu, 23 Mei 2012

DENPASAR -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengabulkan permohonan grasi Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun penjara kasus penyelundupan ganja ke Bali. Presiden memberikan grasi atau pengampunan terhadap warga negara Australia itu selama 5 tahun sehingga vonisnya menjadi 15 tahun penjara.

Juru bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Amzer Simanjuntak, mengatakan keputusan pemberian grasi dikeluarkan pada 15 Mei 2012 dengan nomor 22/G/Tahun 2012

...

Berita Lainnya