Kasus Agusrin Dinilai Hambat Kinerja Daerah

"Tidak ada tindakan tanpa risiko," kata Yusril.

Rabu, 23 Mei 2012

JAKARTA -- Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, menilai gugatan Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M. Najamuddin, di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, menghambat jalannya pemerintahan daerah. "Kalau dikatakan hambatan, bisa saja terhambat," ujar Reydonnyzar, yang akrab disapa Donny, setelah melaporkan harta kekayaan di Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin.

Donny menjelaskan, Mahkamah Agung membutuhkan waktu yang tidak se

...

Berita Lainnya