Pencegahan Nazar ke Luar Negeri Diperpanjang

Rabu, 23 Mei 2012

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap M. Nazaruddin dan bekas pegawainya, Yulianis dan Oktarina Fury. Juru bicara Direktorat Imigrasi, Maryoto, mengatakan pencegahan terhadap mereka selama 6 bulan terhitung sejak 22 Mei hingga 22 November 2012. "Sudah dilakukan pencegahan atas nama Nazaruddin, Yulianis, dan Oktarina," ujarnya melalui pesan pendek kemarin.

M.

...

Berita Lainnya