Umar Patek Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Menyesali perbuatan dan meminta maaf kepada keluarga korban.
Selasa, 22 Mei 2012
JAKARTA -- Terdakwa kasus terorisme, Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek, dituntut hukuman seumur hidup. Jaksa penuntut umum Bambang Suharyadi menilai Umar terbukti bersalah melakukan serangkaian tindak pidana terorisme sesuai dengan dakwaan. Di antaranya, ia turut membantu aksi Bom Bali I pada 12 Oktober 2002, yang menewaskan 192 orang, dan bom Natal pada 2000. "Tidak ada fakta yang bisa menghapuskan kesalahan Umar Patek," ujar jaksa Bambang saat
...