Gamawan Kukuh Berhentikan Agusrin

Selasa, 22 Mei 2012

JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kukuh dengan keputusan pemerintah memberhentikan Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamuddin, karena sudah sesuai dengan undang-undang. "Kami berharap keputusan pemerintah itu sudah benar," katanya di kompleks parlemen, Senayan, kemarin.

Menurut Gamawan, UU Nomor 32 Pasal 30 ayat 2 menyatakan kepala daerah yang dihukum dengan kekuatan hukum tetap harus diberhentikan. "Berdasarkan itulah kami memberhentikan

...

Berita Lainnya