Komisi Yudisial Berjanji Kaji Putusan PTUN

"Ada yang ganjil dari putusan sela ini."

Sabtu, 19 Mei 2012

JAKARTA – Komisi Yudisial berjanji mengkaji putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M. Najamuddin. "Kami akan berinisiatif mengumpulkan informasi terkait hal itu untuk ditelaah lebih lanjut," kata juru bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar, saat dihubungi kemarin.

Asep menjelaskan, sampai saat ini KY belum menerima laporan apa pun dari masyarakat ihwal kasus Agusrin. Namun, karena kasu

...

Berita Lainnya